Bea Cukai Soetta Beberkan Awal Pengungkapan Kasus Penyelundupan Berlian oleh WN India
RA mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp 1 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan RA sebagai tersangka yang telah dilakukan pada Kamis (15/6).
Sementara itu, barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Bea Cukai.
Gatot menegaskan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Ttahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mrk/jpnn)