Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Tentang Impor Barang Kiriman
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar menyosialisasikan aturan terkait impor barang kiriman. Langkah tersebut terkait peningkatan informasi tentang impor barang kirim seperti terungkap dalam analisis basis data pada Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dalam tiga bulan terakhir di tahun 2020.
Bea Cukai melakukan sosialisasi dalam rangka mendalami aturan mengenai Barang Kiriman yang tertera dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019. Untuk itu, Bea Cukai mengadakan sejumlah rangkaian kegiatan yang berfungsi sebagai penambah wawasan masyarakat terhadap aturan tersebut.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga R Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa masyarakat kini makin kritis terhadap kebutuhan informasi dan regulasi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, petugas yang menangani layanan informasi dan konsultasi pun perlu dibekali regulasi dan prosedur terkait Barang Kiriman.
“Atas dasar kebutuhan tersebut, Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait barang kiriman tersebut,” ungkap Syarif seperti dilansir dalam keterangan pers Humas Bea Cukai, Selasa (17/3/2021).
Salah satu contoh seperti dilakukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan mengadakan meeting daring untuk membahas melonjaknya volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia sekaligus sebagai bahan pembekalan bagi petugas layanan konsultasi.
Dalam pertemuan, dibahas terkait kendala yang kerap ditemui di lapangan serta adanya miskomunikasi antara pemilik barang dan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Melalui pertemuan ini diharapkan akan membawa data valid yang terekam di sistem maupun cerita pengalaman para petugas di lapangan, bisa menambah wawasan dan pemahaman para pegawai yang bertugas di unit layanan informasi dan konsultasi.