Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat tentang cukai dan menyosialisasikan program gempur rokok ilegal di berbagai daerah seperti Cianjur, Purbalingga, Malang, dan Bitung.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono bersama tim melakukan kunjungan ke Pemda Kabupaten Cianjur, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur, Kamis (26/11).
Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan menjalin silaturahmi, sekaligus melakukan koordinasi terkait penilaian capaian kinerja Pemda Kabupaten Cianjur dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, terdapat lima hal yang dinilai yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pengembangan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan cukai ilegal.
“Bea Cukai hanya menilai pada dua hal saja, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan cukai ilegal. Untuk tiga nilai lainnya diserahkan ke pemda terkait realisasinya," ujar Wahyu dalam sambutannya di Aula BPKAD Kabupaten Cianjur.
Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur Dedi Sudrajat beserta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Yanto Hartono menanggapi positif atas sosialisasi yang diberikan Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT.
Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga gencar sosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat, terutama pedagang toko klontong.
Sosialisasi diadakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di Aula Desa Wanogara Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.