Bea Cukai Sosialisasikan Cukai dan Bahaya Rokok Ilegal di Berbagai Provinsi
“Kami merasa senang karena diberi kesempatan untuk bisa mendapatkan pengetahuan tentang tata cara membedakan mana rokok legal dan yang ilegal,” ungkap Kepala Desa Wanogara Kulon Sunarto dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan materi oleh Bagian Perekonomian Gunanto Eko Saputra tentang pengenalan sejarah tembakau di wilayah Purbalingga, dan pemaparan ihwal transparansi DBHCHT.
Pemeriksa Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni dalam kesempatan itu menjelaskan lebih lanjut tentang DBHCHT, ciri-ciri rokok ilegal, desain pita cukai, tata cara pelekatan pita cukai pada hasil tembakau maupun MMEA.
Selain itu, juga terkait dengan cara identifikasi pita cukai secara kasat mata.
“Kami berpesan kepada bapak dan ibu selaku pemilik warung untuk tidak segan menolak tawaran rokok yang dicurigai ilegal dan jangan takut untuk menghubungi Kantor Bea Cukai Purwokerto,” pungkas Luly.
Selain itu, Bea Cukai Malang bersama dengan Bappeda Kota Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, bertempat di aula Kantor Kecamatan Sukun, Senin (30/11).
Dalam acara ini hadir I Ketut Widi E Wirawan, Camat Sukun, petugas Puskesos, perwakilan Karang Taruna, perwakilan PKK, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga yang berprofesi sebagai pedagang di lingkup Kecamatan Sukun.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Malang Dian Purwanto menyampaikan tentang filosofi pengenaan cukai, manfaat cukai bagi masyarakat serta penindakan atas bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai.