Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sosialisasikan Dua Peraturan Pendukung National Logistic Ecosystem

Senin, 14 September 2020 – 19:34 WIB
Bea Cukai Sosialisasikan Dua Peraturan Pendukung National Logistic Ecosystem - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai saat menyosialisasikan aturan pendukung national logistic ecosystem. Foto: Dok. Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sosialisasikan aturan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.04/2020.

Serta aturan terkait kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman guna mendukung implementasi peraturan di lapangan.

“Selain itu dengan diundangkannya kedua aturan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam mendorong evektifitas rantai logistik nasional," kata Wardhana.

Dua PMK ini rampung digodok untuk diundangkan pada 11 Agustus 2020 lalu dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

PMK 108/PMK.04/2020 mengatur beberapa hal baru diantaranya menghilangkan kewajiban laporan bongkar oleh pengangkut, simplifikasi proses perizinan bongkar/timbun di luar kawasan, perizinan periodik, perluasan izin bongkar dan izin timbun di luar Kawasan, perluasan trucklossing dan pengawasan secara selektif melalui manajemen risiko.

Adapun Peraturan Menteri Keungan Nomor 109/PMK.04/2020 mengatur hal baru di antaranya mendukung perbaikan sistem logistik nasional, simplifikasi dan otomasi pengawasan dan pelayanan di Kasawasan Pabean dan TPS.

Dalam paparannya, Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, mengungkapkan bahwa dengan berlakunya PMK ini akan membawa dampak positif bagi logistik di Indonesia.

Bea Cukai sosialisasikan aturan terkait pembongkaran dan penimbunan barang impor pendukung National Logistic Ecosystem (NLE).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News