Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pabean Lewat Podcast, Radio, hingga Webinar
“Berlakunya PMK ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, sekaligus dalam kondisi pandemi Covid-19. Kami mendorong para pelaku usaha dapat berperan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” jelas Untung.
Terkait peraturan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa di Semester I-2021, pihaknya telah menerbitkan tujuh izin fasilitas kawasan berikat, dan dua fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Fasilitas tersebut kami berikan untuk meningkatkan investasi, menaikkan daya saing produk, menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor riil / informal, dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya di daerah," imbuh Tri.
Dengan keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh berbagai pihak, salah satunya oleh Bea Cukai, dalam memberikan penyuluhan yang efektif kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. (*/jpnn)