Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal
Jumat, 13 November 2020 – 18:46 WIB
Materi yang disampaikan yaitu mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga kawasan industri hasil tembakau.
Pada kegiatan tersebut, juga ditunjukkan contoh rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kudus.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai ketentuan di bidang cukai, sekaligus dapat ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengampanyekan rokok ilegal pada siaran radio.(ikl/jpnn)