Bea Cukai Sulbagsel dan Nunukan Memusnahkan Barang IIegal Senilai Rp 2,6 Miliar
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Sulbagsel merupakan helatan simbolis untuk beberapa jenis barang, sedangkan untuk sisanya, dilakukan pemusnahan di lokasi lapangan perusahaan PT Katingan Timber Celebes.
Di tempat terpisah, Bea Cukai Nunukan juga menggelar pemusnahan terhadap barang hasil tangkapan/BMN periode tahun 2019.
Sebanyak 13.264 batang rokok dan ribuan barang ilegal berbagai jenis dimusnahkan diantaranya, miras, kosmetik, minuman kaleng, makanan dan obat-obatan.
“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp140.651.250,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin.
Bea Cukai berharap dengan digelarnya acara pemusnahan ini, bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Koordinasi dan sinergi pengawasan sangat intens dilakukan walau di tengah pandemi.
“Upaya ini tidak lain untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dan generasi penerus bangsa, demi menuju Indonesia Maju serta mendukung instansi Bea Cukai untuk semakin baik,” pungkasnya. (adv/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: