Bea Cukai Sumatera Utara Beri Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Suri Tani Pemuka
Senin, 20 September 2021 – 18:39 WIB
"Semoga fasilitas fiskal ini dapat meningkatkan daya saing PT STP ke depannya," harap Parjiya.
Kawasan Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.
Keuntungan bagi perusahaan penerima fasilitas ini, barang-barang yang diimpor untuk diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor. (mrk/jpnn)