Bea Cukai Sumbagsel Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, LAMPUNG - Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara gencar terus dilakukan oleh Bea Cukai. Meskipun di tengah pandemi covid-19, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan secara targeting dengan mengedepankan informasi intelijen dan serta selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah pandemi covid-19 ini, Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal pada Jumat (11/9).
Kepala Bidang penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono mengatakan petugas sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya transit muatan berupa rokok ilegal di daerah Kabupatan Tangerang, Banten yang kemudian muatan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Pulau Sumatera.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergegas melakukan penyisiran di jalan Lintas Sumatera Bakauheni, Lampung dengan dibekali alat pelindung diri seperti sarung tangan, masker, face shield, hazmat suit dan lain-lain untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan dan menghentikan target operasi berupa truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dan segera melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai palsu dengan total sebanyak 2,4 Juta batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,5 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar,” kata Kunto.
Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 180.812 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp95,07 juta.
“Penindakan dilakukan di dua kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman,” ungkap Hilman Satria, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.