Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika Asal Tiongkok, Ini Jenisnya

Senin, 16 November 2020 – 16:30 WIB
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika Asal Tiongkok, Ini Jenisnya - JPNN.COM
Sinergi Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Kualanamu serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis THC, dari Tiongkok, Senin (9/11). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Bea Cukai Kualanamu serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis Tetrahydrocannabinol (THC) yang berasal dari Tiongkok, Senin (9/11).

“Petugas mengamankan tiga botol berukuran 10 ml narkotika cair tersebut melalui barang kiriman pos dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kota Medan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris dalam jumpa pers, Jumat (13/11).


Elfi menjelaskan penindakan ini dilakukan ketika petugas dari unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandara Kualanamu, mencurigai paket kiriman pos asal Tiongkok, 6 November 2020, lalu.

Petugas yang curiga lantas memeriksa, dan mendapati tiga botol berisi cairan yang dicurigai THC.

Nah, Elfi menegaskan, untuk membuktikannya Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan.

"Hasilnya menyatakan barang tersebut mengandung senyawa kimia Tetrahydrocannabinol atau THC," ungkap Elfi.


Tim Bea Cukai Kualanamu dan Bea Cukai Kanwil Sumut serta tim Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penindakan kepada penerima barang berinisal JE (39).

Berdasarkan penulusuran, JE yang berada di Jalan HM Yakub, Medan, termasuk barang bukti dan berkas, telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditresnarkoba Polda Sumut.

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan paket narkoba dari Tiongkok. Jenisnya berbeda dari biasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News