Bea Cukai Sumut Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Oza menambahkan, impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri.
“Hal ini akan merugikan IKM tekstil dan konveksi lokal industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga akan berpotensi menularkan penyakit,” ungkap Oza.
Oza mengakatan bahwa bahwa saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara.
“Kami harap sinergi yang telah dibangun bersama seluruh aparat penegak hukum dengan Bea Cukai ini dapat berlanjut. Tidak hanya dalam pemberantasan rokok ilegal dan ballpress, tetapi lebih lanjut untuk menjaga masyarakat dari berbagai macam barang-barang yang berpotensi membahayakan,” ujar Oza. (adv/jpnn)