Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Masuknya Hama dan Patogen Berbahaya dari China
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Barantan Kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection).
Dari hasil pemeriksaan bersama itu didapati enam belas paket barang yang termasuk dalam ketentuan lartas (pengawasan border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan pencegahan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Anton.(jpnn)