Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona
Rabu, 27 Januari 2021 – 16:56 WIB
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hilman menyampaikan untuk melancarkan aksi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar turut serta memerangi peredarannya.
“Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat langsung menghubungi kami ataupun Kantor Bea Cukai terdekat,” imbau Hilman. (*/jpnn)