Bea Cukai Terapkan Langkah Ini agar Dana Bagi Hasil 2022 Tepat Sasaran
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah mengungkapkan, koordinasi ini mamastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT oleh pemda dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
“Jadi, pemda akan menyampaikan konsep RKP tahun anggaran 2022 di bidang penegakan hukum. Kami meninjau serta memberikan masukan terkait program sosialisasi, pengumpulan informasi, serta pemberatasan rokok ilegal,” terangnya.
Nurheni menekankan, Kerja sama dengan pihak lain tidak hanya dalam pengawasan rokok ilegal.
Pihaknya juga melibatkan beberapa pihak, seperti Kominfo dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Berbagai rencana kegiatan sosialisasi telah disampaikan, seperti pemasangan spanduk, talk show di radio, dan pemasangan iklan di videotron,'' ujarnya.
Selain itu, sosialisasi melalui kebudayaan juga dinilai efektif, seperti rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal terkait pergelaran wayang kulit dengan tema gempur rokok ilegal,” imbuh Nurhaeni.
Kegiatan serupa diselenggarakan Bea Cukai Parepare di beberapa kota/kabupaten di wilayah pengawasannya pada Februari lalu.
Koordinasi dilakukan antara lain di Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Wajo, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.