Bea Cukai Tetap Sosialisasikan Berbagai Aturan Lewat Radio, Ini Alasannya...
Selain dengan membahas barang kiriman, lebih lanjut lagi aturan mengenai Identifikasi IMEI juga disampaikan melalui siaran radio. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung dengan Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu 107.2 FM. Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan terkait tata cara registrasi, mekanisme pendaftaran hingga informasi-informasi lainnya yang disampaikan agar pendengar mampu menerima informasi tersebut.
“Bea Cukai Bandar Lampung menjadi contoh penyebaran informasi melalui radio yang menggunakan tema-tema yang sedang hangat di perbincangkan di masyarakat. Tentu masyarakat ingin mengetahui tata cara registrasi IMEI jika telah membeli barang dari luar negeri, maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan,” kata Sudiro. (jpnn)