Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Soekarno-Hatta Terbitkan Izin Atas Importasi Pasokan Vaksin

Senin, 03 Mei 2021 – 18:44 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta Terbitkan Izin Atas Importasi Pasokan Vaksin - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap bongkar muat pasokan vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Juma, 30 April 2021 pukul 12:05 WIB. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa negara saat ini tengah berlomba-lomba untuk mengumpulkan vaksin demi meminimalkan dampak gelombang kedua lonjakan kasus penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Indonesia pun berkomitmen untuk mengamankan pasokan vaksin dalam negeri. Dibuktikan dengan impor vaksin sebanyak 6,48 juta dosis pada tanggal 30 April 2021.

Atas importasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta terbitkan izin fasilitas fiskal.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap bongkar muat pasokan vaksin yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 12:05 WIB, dan diangkut menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891.

Adapun rincian impor vaksin tahap kesepuluh ini, yaitu sebanyak 6.000.240 dosis vaksin Sinovac dan 484.400 dosis vaksin Sinopharm.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan berkesempatan mendampingi Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan jajaran pimpinan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata) menyaksikan langsung proses pemindahan vaksin dari apron menuju ke Gudang Rush Handling, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian Kepabeanan.

“Terhadap vaksin Sinovac dan Sinopharm yang diimpor oleh BioFarma dan KimiaFarma ini juga mendapatkan kemudahan yang sama seperti dengan importasi sebelumnya. Kemudahan yang dimaksud yaitu, percepatan pelayanan segera atau Rush Handling, serta fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 impor,” ungkapnya.

Layanan rush handling atau pelayanan segera menurut Finari mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, dalam hal ini vaksin termasuk kebutuhan yang mendesak.

Beberapa negara saat ini tengah berlomba-lomba untuk mengumpulkan vaksin demi meminimalkan dampak gelombang kedua lonjakan kasus penyebaran Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News