Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini
jpnn.com, SEMARANG - Kegiatan ekspor menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung berkembangnya industri dalam negeri melalui ekspor, Bea Cukai menetapkan tiga perusahaan di Semarang dan Yogyakarta sebagai penerima fasilitas kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pihaknya terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan yang akan berdampak secara nasional.
“Melalui penetapan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang dan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) di Yogyakarta, kami berharap mampu meningkatkan investasi dan ekspor sehingga bisa menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.
Di Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang untuk memberikan izin fasilitas kawasan berikat pada PT Forever One Indonesia di Kawasan Industri Candi, Ngaliyan, Kota Semarang.
Pemberian fasilitas ini dilaksanakan secara hybrid atau gabungan luring dan daring pada Kamis (13/10).
PT Forever One Indonesia merupakan produsen alas kaki dengan hasil produksi tahunan mencapai satu juta pasang dan menyerap tenaga kerja hingga 800 karyawan.
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Cilacap memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Maoda Cotton Mill Indonesia di Cilacap, Kamis (20/10).