Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Tetapkan Tarif Impor Ubin Keramik Lebih Tinggi

Rabu, 10 Oktober 2018 – 13:21 WIB
Bea Cukai Tetapkan Tarif Impor Ubin Keramik Lebih Tinggi - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai memantau proses ekspor dan impor. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri, khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik.

Aturan baru itu dikeluarkan karena banyaknya ubin keramik impor yang dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo mengungkapkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.010/2018, pihaknya akan mengenakan tarif bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk impor ubin keramik.

“Terhadap impor produk ubin keramik yang masuk ke dalam pos tarif yang ditetapkan dalam aturan ini akan dikenakan BMTP. Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 12 pos tarif yang akan dikenakan BMTP dengan kriteria ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi tujuh cm atau lebih,” ungkap Ambang, Rabu (10/10).

Ambang menambahkan, besaran tarif BMTP ini akan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan periode impor barang sejak aturan diberlakukan.

“Tahun pertama dengan periode satu tahun sejak diberlakukannya aturan ini akan dikenakan tarif sebesar 23 persen. Tahun kedua akan dikenakan 21 persen. Tahun ketiga akan dikenakan tarif sebesar 19 persen,” ujar Ambang.

Dirinya menambahkan, dalam aturan ini juga disyaratkan bagi negara-negara tertentu yang dikecualikan dari aturan BMTP atau negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia wajib menyertakan dokumen berupa surat keterangan asal (SKA) pada saat melakukan importasi.

Penerbitan aturan baru itu diharapkan dapat mengendalikan produk impor berupa ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri.

Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri, khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News