Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundup narkotika di Bengkalis, Riau, dan Bogor, Jawa Barat.
Dalam penindakan itu, Bea Cukai mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu-sabu, pil ekstasi, hingga tramadol.
Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Bengkalis menggelar konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dan 10 bungkus pil ekstasi yang dilaksanakan di Mapolda Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan di Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (1/3) lalu.
Ony mengungkapkan bahwa penindakan ini diawali dengan informasi yang didapat Tim Gabungan pada 26 Februari 2021 bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke wilayah sekitar Bukit Batu, Bengkalis.
“Tim gabungan meringkus dua dari lima orang yang mencurigakan. Dari kedua orang ini didapati pengakuan bahwa memang benar mereka telah melakukan tindakan kejahatan yaitu menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelas Ony.
Atas dasar hal tersebut, tim gabungan melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tiga orang pelaku lainnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 40.000 gram (40 kg) dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.