Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor

Senin, 08 Maret 2021 – 17:35 WIB
Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor - JPNN.COM
Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kepolisian Resor Bengkalis menggelar kegiatan konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 10 bungkus ekstasi yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Riau. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundup narkotika di Bengkalis, Riau, dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam penindakan itu, Bea Cukai mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu-sabu, pil ekstasi, hingga tramadol.

Bea Cukai Bengkalis bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Polda Riau, dan Polres Bengkalis menggelar konferensi pers terkait penindakan sebanyak 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, dan 10 bungkus pil ekstasi yang dilaksanakan di Mapolda Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan di Desa Tenggayun Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (1/3) lalu.

Ony mengungkapkan bahwa penindakan ini diawali dengan informasi yang didapat Tim Gabungan pada 26 Februari 2021 bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke wilayah sekitar Bukit Batu, Bengkalis.

“Tim gabungan meringkus dua dari lima orang yang mencurigakan. Dari kedua orang ini didapati pengakuan bahwa memang benar mereka telah melakukan tindakan kejahatan yaitu menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” jelas Ony.

Atas dasar hal tersebut, tim gabungan melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tiga orang pelaku lainnya bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 40.000 gram (40 kg) dan 10 bungkus pil ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir.

Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap penyelundup narkotika. Penindakan yang dilakukan mengamankan sejumlah barang bukti seperti ekstasi, sabu-sabu, hingga tramadol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News