Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Bagi Para Pekerja Migran Indonesia Tentang Kepabeanan
Kegiatan ini diikuti 500 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Bogor menjelaskan para PMI yang mengirim barang dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh atas barang yang dikirimnya.
Dengan ketentuan, PMI harus tercatat dalam BP2MI, maksimal 3 kali pengiriman dalam setahun, serta nilai barang per pengiriman maksimal USD 500.
Di Jawa Tengah, Bea Cukai Cilacap berkolaborasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap menyosialisasikan ketentuan impor barang bagi PMI.
Tujuannya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PMI mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam proses impor barang.
Dalam dua bulan terakhir, sosialisasi telah dilakukan kepada 111 calon pekerja migran yang sedang mengikuti orientasi pra-pemberangkatan di P4MI Cilacap.
Sosialisasi membahas mengenai ketentuan impor terhadap barang pekerja migran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 Tahun 2023.
Ketentuan ini mencakup barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta registrasi IMEI.