Bea Cukai Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Jurus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan komunikasi dan hubungan baik.
Di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti atas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten (13/4).
Penyidikan dilakukan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun oleh tersangka berinisial D (59) dan ER (34).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, tersangka diduga memalsukan dokumen kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
Dengan skema barang pindahan tersebut, tersangka akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dengan tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta. Selain itu, impor ini tidak memenuhi persyaratan dari kementerian terkait karena barang yang diimpor bekas.” kata Zaky.
Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan.
Di Medan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya beserta jajaran mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (12/4).