Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan untuk Tekan Bahaya Barang Ilegal
Kali ini, Bea Cukai Sidorajo, Polrestabes Surabaya dan Dinas Perdagangan Surabaya melaksanakan rapat dengan agenda penegakan peraturan terhadap tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
Setelah rapat selesai, selanjutnya dilakukan sidak lapangan di beberapa toko yang berada di Kota Surabaya. Pada sidak kali ini kedapatan beberapa toko yang tidak memiliki izin sebagai TPE minuman beralkohol.
“Sinergi dan koordinasi sangat dibutuhkan dalam penertiban para penjual minuman beralkohol khususnya yang tidak memiliki izin, dan atas peredarannya di tengah masyarakat sangat diperlukan pengawasan maupun pengendalian dari beberapa Instansi. Kami, Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi terlindunginya masyarakat dari bahaya barang ilegal,” kata Hatta. (jpnn)