Bea Cukai - TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup, Ini Buktinya
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menggandeng TNI AL dan institusi terkait lainnya guna melakukan pengawasan di perairan Aceh. Hal itu dilakukan karena maraknya penyelundupan di wilayah tersebut.
Buktinya, Minggu (24/4), atas informasi dari Ditjen Bea Cukai, TNI AL berhasil menangkap sebuah kapal pengangkut bawang merah ilegal.
“Berdasarkan informasi dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton bawang merah yang dimuat kapal motor (KM) Tenri Sanna di sekitar perairan Meurendu, Kuala Beuracan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Yanuwar Kaliandra saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4) malam.
Menurut Yanuar, KM Tenri Sanna berbendera Indonesia mengangkut barang impor berupa bawang merah sebanyak 50 ton dari Penang, Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa.
Dikatakannya, kapal yang membawa muatan tersebut tanpa dilengkapi dokumen dipersyaratkan yaitu manifest atau daftar barang niaga atau barang impor. Pelaku tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan dokumen inward manifest (BC 1.1).
Seharusnya, kata dia, pelaku memberitahukan kepada Kantor Pabean dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Kuala Langsa yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal yaitu Kuala Langsa.
Usai penangkapan, TNI AL selanjutnya menyerahkan barang bukti dan tersangka nakhoda kapal berinisial B ke Kantor Bea dan Cukai Aceh.
“Barang bukti disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli. KM Tenri Sanna disita untuk kepentingan penyidikan. Kasus dilimpahkan kepada wilayah DJBC Aceh,” beber Yanuwar.