Bea Cukai Tutup 2020 dengan Sosialisasi Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menutup 2020 dengan menyosialisasikan kebijakan cukai rokok dan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Terlebih lagi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 di awal Desember 2020.
Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden Jokowi yaitu “SDM Maju, Indonesia Unggul”. Bea Cukai Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi DBHCHT di Gedung Monumen PKK Provinsi Jawa Tengah, 28-29 Desember 2020.
“Sosialisasi ini dihadiri perwakilan UMKM yang berada di Kabupaten Semarang dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang," ungkap pegawai Bea Cukai Semarang Muhammad Rivai Romadhan, Rabu (30/12).
Menurut Rivai, banyak peserta dari UMKM yang menanyakan syarat-syarat untuk membuka pabrik dan usaha yang berhubungan dengan cukai. "Umumnya para pegawai pemkab menanyakan proses pelaporan ke Bea Cukai Semarang bila menemukan indikasi rokok ilegal di wilayah kerja mereka,” katanya.
Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk tahun 2021 pada 23
Desember 2020.
Sosialisasi dihadiri para pengusaha hasil tembakau dan Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah se-eks Karesidenan Pati selaku pengelola DBHCHT.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo berharap pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada pelaku industri hasil tembakau terhadap tarif cukai 2021 yang akan mengalami kenaikan rata-rata 12,5 persen dari 2020.
Dalam kesempatan itu Gatot kepada Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Pati juga menjelaskan terdapat perubahan alokasi yang cukup besar dalam pemanfaatan DBHCHT. “Semula pengalokasiannya sebesar 50 persen untuk jaminan kesehatan masyarakat, kini menjadi hanya 25 persen," katanya.