Kesadaran Soal Rokok Ilegal Membaik, Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung dan Bea Cukai Malang menggencarkan sosialisasi menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat luas hingga menjelang akhir 2020.
Bea Cukai Lampung menyusuri Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur menyosialisasikan pencegahan rokok ilegal kepada penjual eceran, 22-23 Desember 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan bahwa pihaknya konsisten mencegah peredaran rokok ilegal secara preventif melalui sosialisasi.
“Dalam sosialisasi, dijelaskan jenis-jenis rokok ilegal antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan,” ujar Esti.
Dalam kesempatan itu dijelaskan mengenai cara identifikasi sederhana terhadap pita cukai palsu seperti melihat kualitas pita cukai, keutuhan pita cukai, ketidaksesuaian jumlah batang pada pita, ketidaksesuaian jenis rokok pada pita, hingga identifikasi dengan sinar UV.
Pihaknya juga menyambangi Kecamatan Abung Selatan dan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Esti menyampaikan tidak ada satu pun toko yang didatangi Bea Cukai menjual rokok ilegal. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan peredaran rokok ilegal tersebut akan membawa dampak negatif bagi masyarakat itu sendiri maupun negara,” kata Esti.
Bea Cukai Malang bersama Dinas Kominfo Kabupaten Malang juga menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai, Selasa (15/12) lalu. Bea Cukai Malang menyampaikan informasi tentang definisi cukai, kategori barang yang dikenai cukai, dasar hukum, hingga penindakan atas bentuk-bentuk pelanggaran di bidang cukai, juga membahas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemda Kabupaten Malang.