Bea Cukai Ubah Ketentuan Impor Barang lewat e-commerce
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menyatakan bahwa dengan diterapkannya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri negeri, “penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat tidak hanya untuk para retailer offline, namun juga retailer online yang menjual produk dalam negeri. Selain itu PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI, menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha,” ungkap Tutum.
Heru menegaskan bahwa dalam menyusun perubahan aturan ini, Bea Cukai telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. “Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk mengakomodir masukan dari para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM, untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia. Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” pungkas Heru.(jpnn)