Bea Cukai Ungkap Cara Terbaru Penyelundupan Sabu-sabu
jpnn.com, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia, Bea Cukai tetap konsisten melaksanakan fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal termasuk narkotika.
Salah satu bentuk nyata pengawasan tersebut adalah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu-sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia pada hari Sabtu (4/4/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim.
Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki, berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram. Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif sabu-sabu,” tambah Alim.
Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine (sabu-sabu), selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bea Cukai Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut.