Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal, Jangan Kaget

Selasa, 08 Agustus 2023 – 18:09 WIB
Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal, Jangan Kaget - JPNN.COM
Bea Cukai beberkan hasil penindakan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang 2023. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai beberkan hasil penindakan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang 2023.

Dari 15 Mei-1 Juli 2023 lalu, operasi ini pun berhasil menindak lebih dari seratus juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” tegasnya.

Encep menjabarkan, Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran, dan distribusi rokok ilegal lainnya.

“Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan,” ungkapnya.

Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKCHT ilegal hingga pertengahan Juli 2023.

Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.

Bea Cukai beberkan hasil penindakan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang 2023. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News