Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lain untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed craft (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan kasus itu terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.
Para pelaku diketahui membongkar muatan di tengah laut dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Tanjung telah menetapkan 15 tersangka," ujarnya.
Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lain mengembangan penyidikan kasus ini.
Hasilnya, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode 2019-2020.
“Pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang penyidikannya dilakukan Bea Cukai dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun,” lanjut Askolani.