Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Pastikan Dana Ini Digunakan Tepat Sasaran

Kamis, 22 September 2022 – 21:19 WIB
Bea Cukai Pastikan Dana Ini Digunakan Tepat Sasaran - JPNN.COM
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN, setiap tahun dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau. 

"Pemerintah turut mendanai kebutuhan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau dengan dana yang bersumber dari APBN, yaitu DBHCHT. Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2008 ini bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau," ujarnya.

Pada 2022, sesuai PMK 215/PMK.07/2021 anggaran DBHCHT sebesar Rp 4.010,69 miliar dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum. 

Proporsi alokasi penggunaan DBHCHT di tahun ini disesuaikan dengan prioritas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian. 

Di bidang kesejahteraan masyarakat, DBHCHT digunakan dalam berbagai program, seperti pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, dan pembinaan lingkungan sosial. 

Semua program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan telah memberikan kontribusi untuk penerimaan cukai hasil tembakau. 

"Jika diperinci, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat ini terbagi lagi menjadi 35 persen untuk pemberian bantuan dan 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja. Perwujudannya ialah dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, peningkatan keterampilan kerja, bantuan modal usaha, hingga bantuan bibit/benih/pupuk dan sarana dan prasarana produksi,” ujar Hatta. 

Bea Cukai memastikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tepat sasaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News