Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru
Rokok ilegal telah dipacking dalam beberapa karton. Atas temuan ini Bea Cukai Kudus melakukan penegahan total sebanyak 96.000 batang rokok.
“Perkiraan nilai barang dari seluruh rokok ilegal tersebut sebesar Rp97.920.000,00 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56.958.720,00. Barang bukti berupa rokok ilegal, mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku AMA (33) dan MI (33) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut,” tambah Gatot.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal meskipun harus tetap menjaga kewaspadaan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Bea Cukai juga akan mewaspadai upaya pengiriman dengan modus seperti ini. Peredaran rokok ilegal selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, apalagi di tengah pandemi ini.
Negara membutuhkan anggaran yang besar untuk mencegah dan menanggulangi wabah ini, namun para pelaku rokok ilegal justru memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencuri hak negara dan masyarakat.(ikl/jpnn)