Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal

Jumat, 22 Januari 2021 – 22:42 WIB
Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal - JPNN.COM
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

Masih di Januari 2021, Bea Cukai Malang kembali menegah sarana pengangkut berikut muatannya berupa 634.000 batang rokok ilegal.

“Berbekal informasi terdapat pengiriman rokok ilegal dengan mobil pikap dari arah Malang menuju ke Blitar, petugas berupaya mencari kendaraan tersebut dan melakukan pengejaran,” ungkap Latif.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan menoleransu segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” kata Latif.

Sementara itu, Bea Cukai Gresik  menggagalkan peredaran 103.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lamongan, Selasa (19/1).

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat," ungkap  Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismulyanto.

Menurut dia, terduga merupakan pemasok rokok ilegal ke berbagai toko. Selanjutnya, terduga dan seluruh barang bukti diamankan oleh Bea Cukai Gresik.

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Gresik mengamankan jutaan barang rokok ilegal. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close