Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
jpnn.com, YOGYAKARTA - PT Linting Tembakau Indonesia kembali mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyakarta.
Hasilnya, perusahaan yang berlokasi di Sleman itu mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas penambahan lokasi baru tersebut pada 5 April 2024.
Diketahui, perusahaan itu merupakan pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau iris (TIS).
"Berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut dan pemaparan yang disampaikan pihak perusahaan, hasilnya PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi ketentuan terkait batas-batas, bangunan, dan perizinan atas instansi terkait. Maka, per tanggal 5 April 2024, perusahaan ini telah mengantongi izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.
Riri menjelaskan TIS yang menjadi produk PT Linting Tembakau Indonesia termasuk hasil tembakau yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC).
Berdasarkan Undang-Undang Cukai, BKC memiliki ciri-ciri seperti peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan perlunya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Oleh karena itu, PT Linting Tembakau Indonesia perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau. (jpnn)