Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT Mega Andalan Kalasan (MAK).
Hal ini sebagai wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta mendukung dan memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani menyampaikan penyerahan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri ini dilakukan secara simbolis di Aula Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa (22/10).
"Surat keputusan terkait Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri diserahkan langsung Bea Cukai Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Widia Ariadi kepada Susanto Sudiro selaku Vice Presiden PT MAK," kata Riri Riani dalam keterangan resminya, Kamis (24/10).
Kawasan berikat mandiri sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas, yaitu kegiatan eksportasinya tidak lagi diawasi secara langsung oleh pegawai Bea Cukai Yogyakarta.
Penandatanganan dokumen, pengawasan stuffing, dan penyegelan kontainer tidak lagi dilaksanakan pegawai Bea Cukai, melainkan dilakukan sendiri oleh perusahaan.
Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh liaison officer yang merupakan perwakilan pengusaha kawasan berikat pada kawasan berikat mandiri.
PT Mega Andalan Kalasan merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi alat-alat kesehatan dengan produk utama berupa tempat tidur rumah sakit yang dapat diproduksi hingga 100.000 unit per tahun.