Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Cerutu Produksi Tarumartani Menembus Jepang dan Amerika
jpnn.com, YOGYAKARTA - Salah satu hasil produksi lokal Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendunia setelah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai Yogyakarta.
Produk itu ialah cerutu hasil produksi PT Tarumartani, yang menembus pasar Jepang dan Amerika Serikat.
Tercatat, sebanyak 29.963 batang cerutu dan 165,6 kilogram tembakau iris (TIS) diekspor dengan nilai devisa USD 8601 atau sekitar Rp 125 juta.
Sebagai bentuk pemberian fasilitas terhadap ekspor yang dilakukan 6 dan 9 April 2021 itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta di lokasi pabrik PT Tarumartani melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi perusahaan tersebut.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) yang diajukan oleh perusahaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.
Dia menambahkan PMBKC atau dokumen CK-5 digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.
Menurut Hengky, dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.