Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Cerutu Produksi Tarumartani Menembus Jepang dan Amerika
Namun, kata dia, sebelumnya untuk rokok yang akan diekspor ini wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan.
“Selanjutnya, untuk kegiatan eksportasi perusahaan dapat mengajukan mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) di kantor Bea Cukai pelabuhan muat dan melampirkan dokumen CK-5 ekspor,” katanya.
Lebih lanjut Hengky mengatakan pihaknya berkomitmen terus memfasilitasi ekspor dari Yogyakarta.
“Fasilitas ekspor yang kami berikan merupakan bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkapnya.
Dia berharap, dengan terdongkraknya ekspor dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” tutup Hengky. (*/jpnn)