Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi PT Madubaru Memproduksi Hand Sanitizer
Kamis, 02 April 2020 – 21:55 WIB
“Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai,” ujarnya.(ikl/jpnn)