Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:44 WIB
"Pemerintah telah melakukan kajian untuk menentukan tingkat tarif yang optimal dengan memperhatikan tiga variabel yang berpengaruh terhadap tarif bea masuk atas impor produk-produk susu dimaksud," jelasnya.
Tiga variabel itu adalah harga susu internasional, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan harga SSDN yang penetapannya bukan berdasarkan mekanisme pasar tapi berdasarkan kesepakatan antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri Pengolah Susu (IPS).
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pemerintah berkesimpulan tingkat tarif BM yang optimal atas impor produk susu yang dimaksud adalah lima persen. Tingkat tarif ini dirasakan dapat melindungi dua kepentingan, yaitu perlindungan terhadap produksi SSDN oleh peternak dan sekaligus menjaga agar harga produk susu jadi tidak terlalu tinggi. Harapannya, harga susu tetap terjangkau oleh masyarakat konsumen. (lev/JPNN)