Bea Masuk Impor Susu 5 Persen
Kamis, 11 Juni 2009 – 16:44 WIB
Pemerintah mengatur pemberlakuan BM impor susu itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009. Sebelumnya, tarif BM produk susu dimaksud sebesar nol persen sesuai PMK Nomor 19/PMK.011/2009 tanggal 13 Pebruari 2009.
Hal itu mengingat harga susu internasional saat ini sedang mengalami penurunan dan kurs rupiah terhadap dolar AS cenderung menguat. Dampaknya, harga impor menjadi turun dan lebih rendah dari harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang berdasarkan kesepakatan juga telah diturunkan tapi dengan persentase yang lebih kecil dari penurunan harga internasional.