Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen
Kamis, 08 Januari 2009 – 04:07 WIB
Hingga saat ini, pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan surat keputusan (SK) yang mengatur mengenai hal itu. Kebijakan tarif bea masuk yang baru ini, kata Anshari, tentu saja akan disambut gembira oleh produsen paku dan kawat dalam negeri. BM yang tinggi diharapkan bisa mengerem laju impor produk itu. “Karena selama ini pertumbuhan industri tersebut terhimpit derasnya produk impor dengan harga yang murah,” terangnya.
Ketua Umum Ikatan Pabrik Paku dan Kawat Indonesia (Ippaki) Ario N. Setiantoro mengaku belum menerima keterangan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan bea masuk tersebut. Tentunya pihaknya menyambut positif kenaikan BM itu, karena selama ini telah terjadi disharmonisasi tarif. “Tarif bea masuk 7,5 persen tidak adil karena BM untuk bahan baku (wire rode) justru 10 persen. Itu kan disharmonisasi namanya,” lanjut dia.