Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen
Kamis, 08 Januari 2009 – 04:07 WIB
Dia menuturkan bahwa sejak 2005 hingga 2008, sudah ada 10 pabrik paku dan kawat yang gulung tikar. Sekarang jumlahnya tinggal 15 perusahaan yang produksinya hanya 30 persen dari kapasitas total yang dimiliki. Oleh karena itu, produsen berharap kebijakan penggunaan produk dalam negeri yang dipersiapkan pemerintah cepat keluar. “Masalahnya, terkadang pemerintah masih toleran pada produk impor hanya karena proyek infrastrukturnya didanai pemerintah Jepang atau Tiongkok,” ungkapnya.
Sebetulnya, dia mengaku sedih melihat pabrik sendiri tidak berproduksi, tapi di saat yang sama pelabuhan Tanjung Priok kedatangan barang impor pesanan pemerintah. Dalam segi harga jual, paku dalam negeri Rp 8.300 per kilogram, sedangkan produk impor hanya Rp 8.000 - 8.100 perkilogram. “Namun dengan kenaikan bea masuk hingga 10 persen ini pasti akan bisa menghadang impor paku dan kawat yang harganya murah,” jelasnya. (wir)