Menurutnya, jika ada penarikan uang sekolah yang di luar dari peraturan walikota maupun Perda, maka pungutan tersebut dikatakan sebagai pungutan liar (pungli), sehingga harus dipertanyakan. Dijelaskan, semua jenis pungutan harus ada dasar hukumnya. "Kalau tidak ada jelas itu pungli," tegasnya. (reg/tan/sam/jpnn)
SORONG - Pagi hari ini (7/7), DPRD Kota Sorong akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Dra Hermin S Matandung guna mempertanyakan tingginya