Bebas Bersyarat, Mantan Anggota DPRD Jalan Kaki 23 Km
Selasa, 07 Agustus 2012 – 11:23 WIB
RENGAT - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Ia pun langsung menunaikan nazar berjalan kaki pulang ke rumahnya di Desa Buluh Rampai Belilas, Kecamatan Siberida sejauh 23 Km. Waktu sudah menunjukkan pukul 16.30 WIB, Ahad (5/8) sore kemarin. Wajah Pono terlihat berseri-seri. Maklum, hari itu ia sudah diperkenankan pulang ke rumah setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Pono sudah ditunggu sejumlah kerabat dari Belilas untuk menjemputnya menggunakan mobil. Tapi ia tetap memutuskan pulang dengan jalan kaki.
Saat ditemui Riau Pos di Rutan Rengat, Pono mengatakan, jalan kaki pulang ke rumah dari Rutan Rengat di Pematangreba menuju kediamannya di Belilas memang sudah ia nazarkan. Janji itu terucap ketika dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Rengat.
RENGAT - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Rutan Rengat, akhirnya mantan anggota DPRD Inhu, Pono menghirup udara bebas setelah memperoleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Kalsel
Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:48 WIB - Daerah
Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
Jumat, 03 Mei 2024 – 12:55 WIB - Daerah
Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:43 WIB - Riau
2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
Jumat, 03 Mei 2024 – 11:42 WIB - Bulutangkis
8 Besar Uber Cup 2024: Indonesia Vs Thailand 1-0, Kemenangan Bersejarah
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:36 WIB - Bulutangkis
Ester, Cewek Jayapura Itu Memastikan Indonesia Masuk Semifinal Uber Cup 2024
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:15 WIB - Sport
Radhi Shenaishil Sebut Indonesia Lawan Tersulit, Puas Irak Melaju ke Olimpiade
Jumat, 03 Mei 2024 – 13:27 WIB - Kriminal
Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:34 WIB