Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah

Selasa, 07 Juli 2020 – 06:18 WIB
Bebas dari Hukuman Mati Berkat Bayar Denda Rp 15,5 Miliar, Ety Kukuh Tak Bersalah - JPNN.COM
Penyambutan Ety oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Bandara Soetta, Senin (6/7). Foto: Humas MPR

Meski begitu, hingga kembali menginjakkan kaki kembali di Indonesia, Ety tetap kukuh tidak bersalah atas peristiwa yang menyebabkan kematian majikannya tersebut.

"Ya enggak, saya enggak merasa bersalah. Nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya tidak merasa bersalah. Tetapi mungkin dosa saya yang menghukum saya," ungkap Ety yang merasa bahagia telah kembali ke Indonesia.(fat/jpnn)

Foto penyambutan Ety oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Bandara Soetta, Senin (6/7). Foto Humas MPR

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pekerja migran Indonesia Ety binti Toyyib Anwar sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 18 tahun di penjara Arab Saudi sebelum rencana dihukum mati.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close