Bebas Kampanye di Medsos, Akun Harus Didaftarkan
jpnn.com - BEKASI - Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kabupaten Bekasi pada 28 Oktober hingga 11 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan main berikut sanksi.
Salah satunya yakni jadwal kampanye. Di mana masing-masing Paslon dilarang berkampanye di luar jadwal yang telah disepakati.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada media sosial (medsos).
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya bakal mengawasi akun media sosial Paslon, tim kampanye dan relawan yang didaftarkan ke KPU.
“Kami hanya mengawasi akun media sosial yang didaftarkan,” kata Akbar sambil menegaskan pihaknya mengawasi potensi kampanye hitam dari akun medsos paslon.
Namun, jika tidak berhati-hati medsos justru bisa menjadi bumerang bagi paslon.
“Jika ada akun yang tidak terdaftar dan melakukan black campaign (kampanye hitam,red), maka hal itu dianggap sebagai cyber crime dan dikenakan UU ITE,” tutur Akbar.
Adapun kampanye hitam yang dimaksud seperti, menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon, sekelompok orang, partai politik, pendukung seorang calon terhadap lawan mereka.