Bebas, Kriss Hatta Sampaikan Pesan untuk Ahmad Dhani
Senin, 23 Desember 2019 – 07:55 WIB
Hukuman yang diterima Kriss Hatta lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta dihukum penjara 10 bulan.
Atas vonis tersebut, cowok 31 tahun tersebut bisa bebas pada Desember 2019 ini. Sebab Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019 lalu.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di salah satu klub malam pada 7 April 2019 lalu. Dia diduga memukul Antony Hillenaar karena alasan ingin membela sang kekasih. (mg3/jpnn)