Bebas saat Lebaran, Enam Napi Ini Diharap Tidak Kembali
jpnn.com - BATAM - Sebanyak enam orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam di Tembesi bebas pada hari raya Idul Fitri 1473 H, Rabu (6/7).
Mereka yang bebas di hari raya itu merupakan bagian dari ratusan napi muslim yang berhak mendapatkan remisi Lebaran tahun ini.
Enam Napi itu bebas itu terdiri dari dua napi Lapas dan empat napi di Rutan. Mereka bebas usai menjalani shalat Ied bersama dengan narapidana dan tahanan lainnya baik di Rutan maupun Lapas.
Untuk Lapas sendiri total napi yang mendapat remisi Lebaran sebanyak 419 orang, yang terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 360 orang, RK II (langsung bebas) sebanyak dua orang dan RK I PP 28 (untuk kasus-kasus tertentu seperti narkotika, korupsi, illegal logging dan lainnya) sebanyak 57 orang.
“Dari 419 orang itu 22 orang diantaranya napi wanita,” kata kalapas kelas II Batam, Marlik Subiyanto.
Dua napi yang dapat RK II dan langsung bebas itu adalah Zulakrnaen dan Doni. Keduanya tersandung kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman mereka.
“Masa hukuman mereka sudah mau berakhir dan ditambah remisi hari raya ini mereka langsung bebas hari ini,” kata Marlik.
Remisi untuk warga binaan lapas itu disampaikan langsung oleh Kalapas dengan membacahkan surat keputusan dari kementrian hukum dan HAM RI.