Melalui surat bernomor 02/INC-VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010, laporan INCEOr ke KY itu yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Hukum, Kajati Sulut, PN Manado, dan Kajari Manado. "Isinya memuat materi keberatan terhadap putusan pra peradilan PN Mando," tukasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Merasa keberatan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan Bupati Talaud, Elly Lasut, dari tahanan, salah