Beberapa Hal Penting Ini Diatur di PP PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakkan, posisi Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat strategis dalam birokrasi. Dia menempati posisi teknis yang menuntut kemampuan profesional.
"Jadi nantinya jabatan-jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh itu akan diisi PPPK. Sedangkan PNS hanya diisi oleh jabatan struktural," kata Bima, Minggu (23/9).
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPPK yang segera digarap salah satunya fokus pada manajemen PPPK. Di samping dari sisi kualitas pengisi jabatan PPPK.
“Jika nantinya tenaga honorer menjadi PPPK, kualitas SDM dari eks honorer K2 (kategori dua) ini sangat diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan memiliki SDM yang bisa memberikan pelayanan yang baik,” ujar Bima.
Dia menjelaskan, dalam RPP PPPK terdapat beberapa hal penting yang akan diatur, yang diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan PPPK, seleksi untuk menjadi PPPK, dan perihal kontrak kerja yang rencananya bisa mencapai usia satu tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja PPPK bisa sama dengan PNS.
“Untuk seleksi PPPK dari jalur tenaga honorer, yang bisa mengikuti seleksi nantinya adalah eks honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 ini karena terhalang usia. Nah di PPPK nantinya batasan usia peserta dapat diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas," paparnya.
Dia menegaskan, hanya honorer yang berkualitas bisa jadi PPPK. Sejatinya, PPPK merupakann tempat menampung kalangan profesional yang ingin menjadi aparatur sipil negara.
BACA JUGA: Honorer Ngotot Minta PermenPAN-RB 36/2018 Dicabut